Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus
Beranda » Arcandra Tahar »
berita nasional »
kabinet »
menteri esdm
» DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus
Ditulis oleh
Unknown pada tanggal
Belum ada tanggapan untuk "DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar"
Posting Komentar