Beranda · Menu · Menu 1 · Menu 2

DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar



Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar"

Posting Komentar