KanalBerita8.co- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersitegang dengan hadirnya Wacana revisi Undang-Undang KPK. Isu revisi tersebut menyusul ramainya polemik kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK.
Menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi memastikan Presiden Joko Widodo akan bersikap bila DPR secara resmi mengajukan pembahasan revisi UU KPK. Johan mengaku tak bisa berandai-andai dengan sikap Jokowi. Ia mencontohkan, saat revisi UU KPK pada 2016. Kala itu, Presiden tegas menolak revisi UU KPK.
Johan menambahkan, jika sudah ada pembicaraan secara resmi dari DPR dengan pemerintah, maka Presiden Joko Widodo akan bersikap. Sebab menurutnya, yang mewacanakan hal itu hanya segelintir anggota DPR saja.
“Ini kan tidak bisa dikatakan ada revisi UU KPK, masih diwacanakan oleh satu-dua anggota DPR. Nah, pasti (akan) ada pembicaraan resmi kalau ada keinginan DPR untuk merevisi UU KPK. Dan itu
belum ada sampai hari ini,” kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/17).
Senada dengan Johan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Teten pun heran kenapa wacana untuk merevisi UU KPK belakangan kembali mencuat di DPR. Padahal, belum ada pembicaraan lanjutan antara Presiden dan pimpinan DPR mengenai revisi UU KPK.
“Tidak ada urgensi (merevisi UU KPK) dan dugaan saya tidak akan berubah sikap pemerintah, (sikap) Presiden,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/3/17).
Melihat polemik tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, saat ini fraksi di DPR sendiri masih pro dan kontra terkait revisi UU KPK. Pasal yang akan direvisi juga sama sekali belum dibahas.
Namun prinsipnya kata Wakil Ketua DPR itu, revisi akan berkutat pada empat hal, yakni mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen.
“Kalau masalah sikap politik kan masih beda-beda, termasuk kami di Gerindra juga yang menolak rencana tersebut. Nah kita lihat ke depan bagaimana, tergantung pemerintah juga dan fraksi di DPR,” papar Fadli.
Pandangan berbeda juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Ia kesal ditanya soal rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, ia menegaskan revisi UU tersebut tak akan berjalan tanpa mendapatkan persetujuan Presiden.
“Tutup buku dong, jangan dikembangkan kalau pemerintah enggak mau. Tutup buku, ya sudah,” ujar Fahri di DPR RI, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Menurut Fahri, sudah tiga kali pihaknya dengan pemerintah melakukan rapat konsultasi. Tapi dari tiga pertemuan itu belum ada hasil yang konkrit, bagaimana wacana kelanjutan revisi UU KPK tersebut.
Sekedar diketahui, upaya sosialisasi revisi UU KPK dan usulan pengajuan hak angket untuk menginvestigasi KPK masih menjadi perbincangan hangat dikalangan elit politik.
Pasalnya, dua hal tersebut muncul di saat persidangan kasus korupsi e-KTP berlangsung. Terlebih, dalam berkas dakwaan, sebanyak 51 legislator disebut menerima aliran dana korupsi yang
merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Apalagi, ketua DPR saat ini, Setya Novanto, disebut berperan penting dalam merencanakan proyek dan pembagian aliran dana. Hal ini masih memungkinkan
penggunaan kekuasaan untuk melemahkan KPK dengan cara merevisi UU KPK oleh DPR.
Belum ada tanggapan untuk "Megakorupsi E-ktp Memanas,DPR berwacana ingin Merevisi UU KPK"
Posting Komentar