KanalBerita8.co- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap kapal KM Hamdan V asal Malaysia yang membawa bahan baku peledak jenis amonium nitrat sebanyak 63,8 ton. Bahan kimia ini bisa saja digunakan kelompok teroris atau nelayan untuk meledakkan terumbu karang.
Upaya Bea Cukai dalam menjaga keamanan perairan Indonesia dari penyelundupan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Hal ini dilakukan mengingat masih tingginya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bea Cukai.
Di awal Mei 2017 ini, Bea Cukai baru saja kembali memulai dua operasi patroli laut sebagai bentuk pengamanan terhadap seluruh wilayah perairan Indonesia. Di wilayah perairan Indonesia Barat digelar Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya yang menerjunkan 17 armada kapal patroli, di mana wilayah pengawasannya mulai dari Perairan Aceh-Belawan, Tanjung Balai Asahan-Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit-Batam, Tanjung Pinang-Perairan Sumatera Bagian Selatan, sektor laut Natuna hingga wilayah Perairan Kalimantan Bagian Barat.
Hasilnya, dari Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea pada Rabu (10/5/2017), petugas Bea Cukai menangkap KM Hamdan V di perairan Kepulauan Kangean, Laut Jawa.
“Asal kapal dari Pulau Aur, Malaysia. Berangkat tanggal 26 April lalu dengan tujuan Alor Flores Timur. Kapal Patroli BC 30006 dan kapal tangkapannya diarahkan ke Kanwil Dirjen Bea Cukai Bali,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga (KIAL) Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun, Senin (15/5/2017).
Robert menyebutkan, setelah petugas Bea Cukai memeriksa awak kapal, diketahui tujuan akhir mereka adalah daerah Maluku Tenggara. Awak kapal itu juga tidak bisa menunjukkan manifest saat diminta petugas.
Menurut Robert, amonium nitrat adalah zat yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230 tahun 1997. Impor zat tersebut harus menyertakan manifest, jika tidak maka harus diproses hukum.
Selain dapat disalahgunakan untuk kegiatan terorisme, di kawasan Indonesia Timur, amonium nitrat sering digunakan menanggkap ikan dengan pengeboman terumbu karang.
Lebih lanjut, Robert menuturkan penangkapan kapal asing yang diduga hendak menyelundupkan amonium nitrat bukan kali pertama. Dalam rentang 2009 hingga 2016, Bea Cukai sudah menyita bahan kimia tersebut yang jika diuangkan bernilai Rp 74,77 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kapal KM. Hamdan V ini dilakukan hanya berselang satu hari dari dibukanya Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea 2017.
“Setelah dilakukan penegahan, tim patroli laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Tanjung Belungkor, Malaysia dengan tujuan Maluku Tenggara. Selain itu mereka tidak dapat menunjukkan manifest saat ditanya tim patroli,” ungkapnya.
Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang pemasukannya diatur dengan ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997. Pemasukannya juga harus dilindungi dokumen manifest. Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Jika barang tersebut diimpor dan tidak tercantum dalam manifest maka akan diproses secara hukum, karena dianggap melakukan penyelundupan,” tegas Heru.
Pencegahan terhadap amonium nitrat dilakukan karena selain menyebabkan kerugian materil yang nilainya mencapai Rp 8,2 miliar, pemasukan amonium nitrat secara ilegal juga menimbulkan kerugian imateril.
Masuknya Amonium Nitrat secara ilegal memiliki dua potensi risiko, di mana potensi pertama adalah penggunaan Amonium Nitrat untuk keperluan penangkapan ikan yang dapat berpotensi merusak terumbu karang.
Kondisi terumbu karang di Indonesia secara umum adalah 5% berstatus sangat baik, 27,01 % dalam kondisi baik, 37,97% dalam kondisi buruk, dan 30,02% dalam kondisi sangat buruk. Dari tiga wilayah Indonesia, kondisi terumbu karang paling buruk dan semakin menurun adalah di wilayah Indonesia Timur. Dalam 1 kg Amonium Nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan.
Potensi risiko kedua adalah penyalahgunaan Amonium Nitrat sebagai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme. Sehingga penindakan terhadap Amonium Nitrat secara masif diharapkan dapat melindungi sumber daya alam dari rusaknya ekosistem laut khususnya terumbu karang dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan-bahan peledak secara ilegal. []
Belum ada tanggapan untuk "63,8 Ton Bahan Baku Peledak Asal Malaysia Gagal Masuk Indonesia"
Posting Komentar