Komisi pemberantasan korupsi atau (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam SE. M sebagai tersangka tindak pidana korupsi surat keputusan dan izin pertambangan yang di keluarkan gubernur Sulawesi tenggara di duga di salah gunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi gubernur dan pihak lain
"penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang di perbanyak lagi sekarang dan
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi"
Posting Komentar