KanalBerita8.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setiap fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya mengenai dugaan persoalan pajak dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Selain kedua pimpinan DPR itu, mencuat juga mengenai dugaan persoalan pajak artis Fatimah Syahrini Jaelani atau yang akrab disapa Syahrini, serta pengacara Eggi Sudjana.
Fahri Hamzah menuding jaksa KPK mencari-cari kesalahannya. KPK sengaja menyebut-nyebut namanya dalam perkara dugaan suap pajak PT EK prima Ekspor Indonesia.
Lanjut Fahri, KPK seharusnya sudah mengetahui secara pasti maksud isi percakapan whatsapp antara Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dengan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
“Ini ada WA (WhatsApp) pada 7 November, di sini ada nama-nama seperti Pak Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah. Ini kaitannya apa?” tanya Jaksa KPK, Moh Takdir Suhan.
”Saya tidak ingat,” kata Handang yang dihadirkan sebagai saksi.
Meski demikian, Handang mengaku banyak mendapatkan data wajib pajak yang diduga bermasalah dari kantor wilayah seluruh Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai, sikap Fahri Hamzah justru mengaburkan fakta sidang dan membawa masalah ini ke ranah politik.
Padahal, menurut Febri, nama Fahri muncul berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, bukan sengaja dicari-cari.
“Saya kira sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan tanpa harus dikait-kaitkan dengan isu politik dan isu yang lain,” kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Handang soekarno sudah berstatus tersangka dan segera menjalani persidangan.
Jaksa KPK mengkonfirmasi hal itu guna mensinkronkan dakwaan untuk Kepala subdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.
Awalnya, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
Selain dua politikus itu, nama artis Syahrini juga disebut. Informasi ini terungkap ketika jaksa mempertanyakan 16 dokumen bukti permulaan perusahaan dan beberapa nama perorangan kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Belasan dokumen itu ditemukan dalam tas Handang saat tertangkap tangan oleh KPK lantaran diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk menyelesaikan masalah pajak.
Dalam dokumen itu ditemukan nama Syahrini. Pada surat itu, Syahrini disebut menuggak pajak sebesar Rp 900 juta.
Belum ada tanggapan untuk "KPK dalami bukti,Saat di periksa Fahri hamzah Tuding Jaksa KPK sengaja cari kesalahannya"
Posting Komentar