KanalBerita8.co- Setelah bertahun-tahun masyarakat Indonesia khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan didera oleh Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), namun sejak tahun 2016 Konsep Pencegahan dan Deteksi Dini Karhutla telah menuai hasil yang sangat positif.
Data BNPB menyebutkan Tahun 2016 jumlah Titik Panas (Hot Spot) yang ditengarai sebagai sumber bencana Kabut Asap selama ini turun drastis sebanyak 61%. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, penanganan karhutla 2016 lebih baik dibanding tahun lalu karena semua unsur baik dari pemerintah pusat, daerah bahkan dunia usaha bergerak bersama memadamkan kebakaran.
Partisipasi Aktif Pemerintah Daerah bersama para pengusaha pemilik lahan juga memberi hasil positif dalam semua Rencana Aksi Penanggulangan Karhutla.
Sementara itu Pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan “Pilot Project Pengembangan Kelembagaan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, Lahan” sekaligus penandatangan Nota Kesepahaman dengan para pemangku kepentingan, sejak Mei 2016.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mendapatkan komitmen dan menandatangani Nota Kesepahaman dengan 6 (enam) pemangku kepentingan untuk turut serta dalam proyek percontohan yang berlokasi di Sumatera dan Kalimantan. Mereka adalah
- PT Riau Andalan Pulp and Paper,
- PT Asia Pulp and Paper,
- PT Triputra Agro Persada,
- PT SMART Tbk,
- PT Asian Agri,
- Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalimantan Barat).
Namun akibat Karhutla 2015 yang parah Gugatan warga negara (citizen law suit), yang diajukan Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah diaminkan oleh pihak Pengadilan Kalimantan Tengah.
Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah mengabulkan sebagian gugatan masyarakat dengan kewajiban pemerintah antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan, dan membentuk tim gabungan penanggulangan kebakaran.
Majelis hakim juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk meninjau dan merevisi izin pengelolaan hutan milik korporasi yang lahannya terbakar tahun 2015.
Selain kedua hal tersebut Penegakan hukum perdata dan pidana terkait tindakan perusahaan tersebut juga diwajibkan majelis hakim, dalam hal mana telah dilaksanakan sungguh pemerintah sehingga sejauh ini telah membuahkan beberapa Putusan Pengadilan yang berhubungan dengan tindak pidana kasus Karhutla tersebut.
from Update per Minute http://ift.tt/2nB5AfS UPDATE
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Setelah Tahun lalu Berhasil Mengurangi Titik Panas Karhutla, Tahun Ini Pemerintah Tegaskan Untuk Siaga Darurat Sejak Dini"
Posting Komentar