KanalBerita8.co- Pembahasan panjang terkait keberadaan taksi online dengan tarif yang sangat murah mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam setahun terakhir. KPPU mendapatkan sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penetapan tarif.
“Kami akan melihat bagaimana struktur cost yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah,” kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Sabtu (25/3/17).
Kisruh antara pelaku usaha berbasis taksi konvensional dengan taksi online akan terus memanas di sejumlah kota besar di Indonesia jika tak segera diambil kebijakan.
Pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama
diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama.
Dengan begitu, merujuk pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, Syarkawi mengatakan, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian KPPU. Masing-masingnya yaitu, mengatur
standar minimum untuk pelayanan terhadap konsumen atau penumpang dan pengaturan tarif batas atas.
Dengan adanya aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen.
KPPU juga siap menindak pelaku usaha apabila terbukti melakukan predatory pricing untuk menyingkirkan pesaingnya.
Menurut Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan secara online telah menyetujui sejumlah poin yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.”(Mereka) setuju,” kata Sumadi, di Kementerian Koordinasi Kemaritiman, di Jakarta.
Pemerintah ingin transportasi online menjadi layanan di Indonesia, tetapi harus ada kesetaraan dengan angkutan yang sudah ada. Oleh karena itu, PM 32/2016 memberlakukan kesetaraan termasuk keselamatan dan administrasi.
Sementara mengenai batasan kuota dan tarif atas dan bawah, dia berharap aturan itu dipenuhi semua pihak. Kementerian Perhubungan akan menyosialisasikan kebijakan tersebut di Jabodetabek dan Bandung. Lantaran aturan itu akan berlaku per 1 April 2017 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak
mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama
perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu,
membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
Belum ada tanggapan untuk "Demi hak Konsumen,Kemenhub di minta tindak tegas Pelaku usaha Transportasi yang melanggar UU transportasi yang sudah di sepakati"
Posting Komentar